Bagikan Juga!!
Fakfak
Papua Barat. Surat KPU Provinsi Papua Barat bernomor 501 semakin marak
dibicarakan mulai dari kelompok ojek, Mahasiswa, Pedagang hingga para aktivis local
dan politisi elite pun tidak ketinggalan mendiskusikan polemic tersebut. Masyarakat
secara keseluruhan mulai diresahkan dengan adanya praktek kecurangan yang
dilakukan oleh Bupati terpilih, pada proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILUKADA)
Kabupaten Fakfak yang berlangsung pada tahun 2015 lalu.
Ya
mengapa tidak? Pasca perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kabupaten
Fakfak yang telah berlangsung setahun lalu, saat ini baru mulai tercium aroma
rekayasa dan kamuflase dikalangan masyarakat umum dengan modus suap-menyuap,
dan pembagian proyek dalam rangka menekan pengungkapan fakta autentik mengenai
grand desaign kemenangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Buruknya lagi
tindakan suap-menyuap dan bagi-bagi proyek tersebut dibarengi dengan modus pengancaman
bagi beberapa elite politik di legislatif yang berupaya menggunakan kapasitas
dan kapabilitas mereka karena sebuah alasan dasariah untuk mengungkap kebusukan
dan kebohongan dimaksud.
Namun
seiring dengan rekayasa kemenangan yang diperoleh Bupati dan Wakil Bupati
terpilih Kabupaten Fakfak periode 2015-2020. Justru terlihat adanya program
strategis yang diluncurkan dan tengah digiatkan yaitu “Gerakan Membangun
Kampung Bercahaya” (GERBANG KACA) Ala Kaka Mocha. Programatik ini memberikan
sebuah momentum baru dalam rangka merubah wajah kampung menjadi kota. Terinspirasi
oleh sebuah catatan klasik dari negeri matahati yaitu Five Sun yang merupakan filosofi dasar programatik ini, tentunya
mulai terlihat adanya capaian-capaian keberhasilan dan kesuksesannya.
Ironisnya bagi masyarakat penerima manfaat GERBANG KACA, polemik 501
hanyalah sebuah protes terhadap kegagalan yang diperoleh. Akan tetapi
penelusuran terhadap keabsahan surat 501 ternyata dijumpai seribu-satu
kebohongan dan kecacatan praktek PILKADA serta sebuah pelanggaran konstitusi. Buruknya
lagi sampai saat ini belum terdengar adanya upaya klarifikasi dan konfrensi
pers yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Fakfak terhadap tudingan kejahatan
politik yang dilakukannya. Entah sebuah ketakutan akan kehilangan jabatan? Atau
ketakutan akan munculnya stiqma dari masyarakat terhadap dirinya bahwa pemimpin
negeri ini memperoleh jabatannya dengan cara-cara haram? Kita hanya bisa
menunggu proses yang tengah diperjuangkan… (Kamrad D)